Ketentuan Layanan
Ketentuan ini berlaku sejak 7 Juli 2026. Versi bahasa Korea merupakan versi resmi, dan versi dalam bahasa lain hanya merupakan terjemahan untuk referensi guna membantu pemahaman. Apabila terdapat perbedaan, versi bahasa Korea yang berlaku secara diutamakan.
Tanggal berlaku: 7 Juli 2026
Ketentuan Layanan ini mengatur syarat dan prosedur penggunaan layanan mediport (mediportkorea.com) yang diselenggarakan oleh PT Portzone (selanjutnya disebut "Perusahaan"), serta hak, kewajiban, dan tanggung jawab Perusahaan dan pengguna. mediport adalah layanan concierge wisata medis non-medis yang tidak melakukan tindakan medis seperti diagnosis dan pengobatan secara langsung; layanan ini menyediakan penerjemahan bahasa serta pengaturan janji temu dan pendampingan dengan institusi medis mitra, sedangkan perawatan medis dilakukan oleh institusi medis mitra yang berlisensi menurut peraturan perundang-undangan Republik Korea. Mohon membaca Ketentuan ini dengan saksama sebelum menggunakan Layanan.
Pasal 1 (Tujuan)
① Ketentuan ini bertujuan mengatur hal-hal pokok seperti hak, kewajiban, dan tanggung jawab, serta syarat dan prosedur penggunaan antara Perusahaan dan pengguna sehubungan dengan penggunaan layanan concierge wisata medis untuk pasien asing yang disediakan PT Portzone (selanjutnya disebut "Perusahaan") melalui mediport (mediportkorea.com, selanjutnya disebut "Layanan").
Pasal 2 (Definisi Istilah)
① "Perusahaan" berarti PT Portzone (주식회사 포트존) yang menyelenggarakan Layanan.
② "Layanan" berarti seluruh layanan concierge wisata medis yang disediakan Perusahaan, seperti penerjemahan non-medis, pengaturan janji temu dengan institusi medis mitra, dan dukungan pendampingan.
③ "Pengguna" berarti pihak yang menggunakan Layanan yang disediakan Perusahaan berdasarkan Ketentuan ini.
④ "Institusi medis mitra" berarti institusi medis seperti rumah sakit, klinik, dan poliklinik yang menjalin hubungan kerja sama dengan Perusahaan dan berlisensi menurut peraturan perundang-undangan Republik Korea.
⑤ "Konsultasi" berarti serangkaian proses di mana pengguna mengajukan pertanyaan kepada Perusahaan melalui formulir pengajuan konsultasi di dalam Layanan atau messenger, dan Perusahaan memberikan panduan seperti konfirmasi departemen medis yang diminati, pencocokan institusi medis mitra, penghubungan janji temu, penerjemahan, dan pengoordinasian pendampingan.
⑥ Definisi istilah yang digunakan dalam Ketentuan ini, selain yang ditetapkan dalam Pasal ini, mengikuti peraturan perundang-undangan terkait dan kelaziman umum.
Pasal 3 (Keberlakuan dan Perubahan Ketentuan)
① Ketentuan ini berlaku dengan dipublikasikannya pada layar Layanan atau diberitahukannya kepada pengguna melalui cara lain.
② Perusahaan dapat merevisi Ketentuan ini dalam batas tidak melanggar peraturan perundang-undangan terkait seperti Undang-Undang tentang Pengaturan Syarat dan Ketentuan Baku (Act on the Regulation of Terms and Conditions) dan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik dan Sejenisnya (Act on Consumer Protection in Electronic Commerce).
③ Apabila Perusahaan merevisi Ketentuan, Perusahaan mengumumkan pada layar Layanan sejak 7 hari sebelum tanggal berlaku sampai sehari sebelum tanggal berlaku dengan mencantumkan tanggal penerapan dan alasan revisi. Namun, apabila perubahan merugikan pengguna, pengumuman dilakukan sejak 30 hari sebelum tanggal berlaku.
④ Pengguna dapat menghentikan penggunaan Layanan apabila tidak menyetujui Ketentuan yang direvisi; apabila pengguna tetap melanjutkan penggunaan Layanan setelah tanggal berlaku Ketentuan yang direvisi, maka dianggap telah menyetujui Ketentuan yang direvisi.
⑤ Versi bahasa Korea dari Ketentuan ini merupakan versi resmi, dan terjemahan yang disediakan dalam bahasa lain hanya untuk referensi guna membantu pemahaman pengguna. Apabila isi terjemahan bertentangan dengan versi bahasa Korea, maka versi bahasa Korea yang berlaku secara diutamakan.
Pasal 4 (Isi Layanan)
① Perusahaan menyediakan layanan concierge non-medis berikut kepada pengguna.
1. Konsultasi gratis untuk mengonfirmasi departemen medis/prosedur yang diminati pengguna dan permintaannya
2. Panduan dan pencocokan institusi medis mitra yang sesuai dengan permintaan pengguna
3. Penghubungan dan pengoordinasian janji temu perawatan di institusi medis mitra
4. Dukungan penerjemahan bahasa selama proses konsultasi dan perawatan
5. Penyediaan kemudahan tambahan seperti dukungan pendampingan kunjungan bila diperlukan
6. Layanan lain yang menyertai butir-butir di atas
② Layanan yang disediakan Perusahaan berisi dukungan atas kelancaran komunikasi dan pelaksanaan prosedur antara pengguna dan institusi medis mitra, sedangkan perawatan itu sendiri dilakukan oleh institusi medis mitra.
③ Perusahaan dapat mengubah seluruh atau sebagian Layanan yang disediakan sesuai dengan isi Layanan serta kebutuhan operasional atau teknis; dalam hal ini, Perusahaan mengumumkan hal-hal yang diubah terlebih dahulu.
Pasal 5 (Pemberitahuan Layanan Non-Medis)
① Perusahaan bukan institusi medis menurut Undang-Undang Kedokteran (Medical Service Act), dan tidak melakukan segala tindakan medis seperti diagnosis, pemeriksaan, penanganan, operasi, dan peresepan.
② Karena Perusahaan dan pengurus serta karyawannya bukan tenaga medis, informasi yang diberikan selama proses konsultasi terbatas pada panduan umum dan penerjemahan, dan tidak termasuk nasihat medis seperti diagnosis, pendapat, atau rekomendasi pengobatan medis.
③ Segala tindakan medis seperti diagnosis, penetapan metode pengobatan, serta pelaksanaan prosedur/operasi dilakukan di bawah penilaian dan tanggung jawab institusi medis mitra yang berlisensi beserta tenaga medisnya.
④ Pengguna wajib berkonsultasi dengan tenaga medis penanggung jawab untuk penilaian medis akhir mengenai kondisi kesehatan dan pengobatannya, dan tidak boleh menjadikan panduan Perusahaan sebagai dasar penilaian medis.
Pasal 6 (Hubungan dengan Institusi Medis Mitra dan Batas Tanggung Jawab)
① Perusahaan hanya berkedudukan sebagai penghubung dan pengoordinasi komunikasi, janji temu, dan penerjemahan antara pengguna dan institusi medis mitra, dan bukan merupakan pihak dalam perjanjian perawatan yang dibuat antara pengguna dan institusi medis mitra.
② Segala hal terkait isi, metode, dan hasil perawatan serta tindakan medis yang timbul dalam prosesnya diatur berdasarkan perjanjian perawatan antara pengguna dan institusi medis mitra, dan tanggung jawab yang timbul terkait tindakan medis seperti hasil perawatan atau insiden medis menjadi tanggung jawab institusi medis mitra yang bersangkutan.
③ Perusahaan tidak menjamin dan tidak bertanggung jawab atas tindakan medis, hasil perawatan, efek, atau efek samping prosedur dari institusi medis mitra. Namun, hal tersebut tidak berlaku terhadap kerugian dalam pekerjaan penghubungan/pengoordinasian yang timbul akibat kesengajaan atau kelalaian Perusahaan.
④ Perusahaan tidak memaksakan penggunaan institusi medis mitra tertentu, dan keputusan akhir mengenai pemilihan institusi medis mitra serta apakah akan menjalani perawatan berada pada pengguna sendiri.
Pasal 7 (Terbentuknya Perjanjian Penggunaan)
① Perjanjian penggunaan terbentuk ketika pengguna menyetujui isi Ketentuan ini dan mengajukan konsultasi, dan Perusahaan menerima pengajuan tersebut.
② Saat mengajukan konsultasi, pengguna harus memberikan persetujuan terpisah untuk masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait mengenai pengumpulan/penggunaan informasi pribadi yang diperlukan untuk penyediaan Layanan, pemrosesan informasi sensitif terkait kesehatan, penyediaan kepada pihak ketiga berupa institusi medis mitra, dan transfer informasi pribadi ke luar negeri; Perusahaan memberitahukan terlebih dahulu hak untuk menolak setiap item persetujuan tersebut beserta kerugian apabila menolak.
③ Apabila pengguna tidak menyetujui item persetujuan wajib, karena sifat Layanan, pengajuan konsultasi dapat menjadi terbatas.
④ Hal-hal spesifik mengenai pemrosesan informasi pribadi mengikuti ketentuan dalam 'Kebijakan Privasi' tersendiri.
Pasal 8 (Penyediaan Konsultasi Gratis dan Biaya)
① Layanan konsultasi concierge yang disediakan Perusahaan diberikan secara gratis.
② Apabila pengguna menjalani perawatan/prosedur di institusi medis mitra, segala biaya medis terkait seperti biaya perawatan dan biaya prosedur dibayarkan langsung oleh pengguna kepada institusi medis mitra tersebut.
③ Biaya untuk layanan yang digunakan pengguna secara individual seperti transportasi dan akomodasi ditanggung oleh pengguna sendiri. Perusahaan hanya memberikan panduan mengenai akomodasi dan jadwal, dan tidak menyediakan layanan usaha perjalanan wisata atau perantara pemesanan akomodasi.
④ Apabila di kemudian hari diperkenalkan layanan berbayar, Perusahaan akan menyediakannya setelah memberitahukan biaya dan syarat pembayaran secara jelas terlebih dahulu dan memperoleh persetujuan pengguna.
Pasal 9 (Kewajiban Pengguna)
① Saat mengajukan konsultasi dan menggunakan Layanan, pengguna harus menyediakan informasi yang akurat dan terkini, serta harus menyediakan informasi mengenai dirinya dan kondisi kesehatannya secara jujur.
② Pengguna harus menyediakan informasi miliknya sendiri, dan tidak boleh menyalahgunakan informasi orang lain tanpa izin atau menyediakan informasi palsu.
③ Tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penyediaan informasi yang tidak akurat atau palsu oleh pengguna berada pada pengguna.
④ Sehubungan dengan penggunaan Layanan, pengguna harus mematuhi peraturan perundang-undangan terkait, ketentuan dalam Ketentuan ini, dan hal-hal yang diberitahukan Perusahaan, serta tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar hak Perusahaan dan pihak ketiga.
Pasal 10 (Kewajiban Perusahaan)
① Perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dan Ketentuan ini, serta berupaya menyediakan Layanan secara berkesinambungan dan stabil.
② Perusahaan melindungi informasi pribadi pengguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dan 'Kebijakan Privasi'.
③ Apabila pendapat atau keluhan yang diajukan pengguna diakui sah, Perusahaan menanganinya dengan cepat; apabila penanganan segera sulit dilakukan, Perusahaan menginformasikan alasan dan jadwal penanganannya kepada pengguna.
④ Sehubungan dengan penarikan pasien asing, Perusahaan melaksanakan dengan sungguh-sungguh kewajiban yang harus dipatuhi sebagai pelaku usaha penarikan pasien asing menurut peraturan perundang-undangan terkait seperti Undang-Undang tentang Dukungan Ekspansi Medis ke Luar Negeri dan Penarikan Pasien Asing (Act on Support for Overseas Expansion of Healthcare System and Attraction of International Patients) dan Undang-Undang Kedokteran (Medical Service Act), serta tidak melakukan iklan penarikan yang palsu atau dilebih-lebihkan.
Pasal 11 (Perlindungan Informasi Pribadi)
① Perusahaan mengumpulkan/menggunakan informasi pribadi pengguna dalam batas minimum yang diperlukan untuk penyediaan Layanan, dan mengelolanya secara aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
② Hal-hal spesifik mengenai pemrosesan informasi pribadi seperti item pengumpulan, tujuan penggunaan, jangka waktu penyimpanan/penggunaan, penyediaan kepada pihak ketiga, pengalihdayaan pemrosesan, transfer ke luar negeri, pemrosesan informasi sensitif, serta hak pengguna dan cara pelaksanaannya, mengikuti ketentuan dalam 'Kebijakan Privasi' tersendiri.
③ Pengguna dapat sewaktu-waktu memeriksa hal-hal terkait melalui 'Kebijakan Privasi' yang dipublikasikan di bagian bawah Layanan.
Pasal 12 (Perbuatan yang Dilarang dan Pembatasan Penggunaan)
① Pengguna tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan berikut.
1. Mendaftarkan konten palsu atau menyalahgunakan informasi orang lain saat mengajukan konsultasi atau menggunakan Layanan
2. Mencemarkan nama baik atau melanggar hak Perusahaan, institusi medis mitra, atau pihak ketiga
3. Menghalangi pengoperasian Layanan Perusahaan secara sengaja
4. Menggunakan Layanan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau ketertiban umum dan kesusilaan
5. Perbuatan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait
② Apabila pengguna melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal ini atau melanggar Ketentuan ini, Perusahaan dapat membatasi penggunaan Layanan atau menolak/menghentikan pengajuan konsultasi setelah memberitahukan pengguna. Namun, apabila terdapat alasan mendesak atau tidak terhindarkan, Perusahaan dapat memberitahukan alasannya kepada pengguna setelah mengambil tindakan seperti pembatasan penggunaan.
Pasal 13 (Klausul Pembebasan dan Pembatasan Tanggung Jawab)
① Perusahaan tidak menjamin dan tidak bertanggung jawab atas hasil perawatan, efek prosedur, dan tingkat kepuasan antara pengguna dan institusi medis mitra.
② Perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab apabila tidak dapat menyediakan Layanan karena sebab kahar (force majeure) yang tidak dapat dikendalikan Perusahaan, seperti bencana alam, perang, penyebaran penyakit menular, pemadaman listrik, dan gangguan fasilitas informasi dan komunikasi.
③ Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dalam proses penggunaan platform messenger eksternal yang dipilih pengguna seperti LINE, WhatsApp, WeChat, dan KakaoTalk, atau platform pihak ketiga lainnya. Penggunaan platform tersebut mengikuti kebijakan dan ketentuan masing-masing platform.
④ Perusahaan tidak bertanggung jawab atas gangguan penggunaan Layanan akibat kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pengguna atau kerugian yang timbul akibat ketidakakuratan informasi yang diberikan pengguna.
⑤ Tidak ada ketentuan dalam Ketentuan ini yang secara tidak semestinya mengecualikan atau membatasi tanggung jawab atas kerugian akibat kesengajaan atau kelalaian berat Perusahaan, dan tidak membatasi hak pengguna yang diakui menurut peraturan perundang-undangan terkait.
Pasal 14 (Hak Kekayaan Intelektual)
① Hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya atas Layanan dan konten yang termuat dalam Layanan (teks, gambar, video, desain, merek, logo, dan karya editorial, dll.) menjadi milik Perusahaan atau pemegang hak yang sah.
② Tanpa persetujuan tertulis Perusahaan terlebih dahulu, pengguna tidak boleh menggunakan informasi dan konten yang diperoleh melalui Layanan untuk tujuan komersial dengan cara menggandakan, mentransmisikan, menerbitkan, mendistribusikan, menyiarkan, atau cara lain, atau membiarkan pihak ketiga menggunakannya.
③ Perusahaan dapat menggunakan pendapat yang diajukan pengguna untuk tujuan seperti peningkatan dan promosi Layanan; dalam hal ini, informasi yang dapat mengidentifikasi pengguna diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dan 'Kebijakan Privasi'.
Pasal 15 (Ganti Rugi)
① Apabila Perusahaan atau pengguna menimbulkan kerugian kepada pihak lain dengan melanggar Ketentuan ini, pihak yang melanggar bertanggung jawab mengganti kerugian yang timbul pada pihak lain tersebut.
② Apabila pengguna menimbulkan kerugian kepada Perusahaan atau pihak ketiga dengan melanggar peraturan perundang-undangan terkait atau Ketentuan ini dalam penggunaan Layanan, pengguna harus mengganti kerugian tersebut.
③ Tanggung jawab ganti rugi masing-masing pihak terbatas pada kerugian biasa (ordinary damages) dalam batas yang diizinkan peraturan perundang-undangan terkait, dan kerugian akibat keadaan khusus hanya menimbulkan tanggung jawab ganti rugi apabila pihak lain mengetahui atau dapat mengetahuinya.
Pasal 16 (Hukum yang Berlaku dan Pengadilan yang Berwenang)
① Hukum Republik Korea berlaku terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Ketentuan ini dan penggunaan Layanan.
② Apabila timbul sengketa antara Perusahaan dan pengguna sehubungan dengan penggunaan Layanan, Perusahaan dan pengguna berupaya menyelesaikannya secara damai sesuai dengan asas iktikad baik.
③ Gugatan atas sengketa yang tidak terselesaikan secara damai diajukan kepada pengadilan yang berwenang menurut Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Civil Procedure Act).
Pasal 17 (Bahasa)
① Versi resmi Ketentuan ini adalah versi bahasa Korea.
② Sekalipun Perusahaan menerjemahkan dan menyediakan Ketentuan ini dalam bahasa lain demi kenyamanan pengguna, terjemahan tersebut hanya untuk referensi, dan apabila terdapat perbedaan penafsiran antara versi bahasa Korea dan terjemahan, maka versi bahasa Korea yang berlaku secara diutamakan.
Ketentuan Tambahan (Adendum)
① Ketentuan ini berlaku sejak 7 Juli 2026.
② Kontak untuk pertanyaan mengenai Layanan dan Ketentuan adalah sebagai berikut.
· Nama badan usaha: PT Portzone (주식회사 포트존)
· Direktur Utama: 송준 (Song Jun)
· Nomor Registrasi Usaha: 579-86-02828
· Nomor Registrasi Usaha Penarikan Pasien Asing: A-2026-01-01-07030 (masa berlaku ~2029-06-22)
· Alamat: 70 Gasan Digital 2-ro, Geumcheon-gu, Seoul, Daeryung Technotown Ke-19 Ruang 411 (kode pos 08589)
· Email: sales@portzone.co.kr
· Telepon: 010-8721-5088